Musyawarah Dusun I (Satu) Desa Rintik Himpun Aspirasi Masyarakat untuk Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan RPJM Desa 2024–2032
- Jun 25, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik – Pemerintah Desa Rintik melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) Dusun I Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan RPJM Desa Periode 2024–2032.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rintik pada Rabu sore (24 Juni 2026) sebagai forum musyawarah tingkat dusun yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara langsung.
Musyawarah Dusun (Musdus) menjadi wadah untuk menggali potensi wilayah, mengidentifikasi permasalahan, serta menyepakati usulan prioritas pembangunan yang akan dibawa ke tahap selanjutnya yaitu Musyawarah Desa (Musdes).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kaur Perencanaan Lia Hastuti, S.Pd. yang sekaligus mewakili Kepala Desa Rintik, Kasi Kesejahteraan Nurhalis, S.Pd., Kepala Dusun I Murdiansyah, Ketua BPD Rintik beserta anggota, para Ketua RT wilayah Dusun I, serta masyarakat Dusun I Desa Rintik.
Dusun I Desa Rintik merupakan wilayah dusun dengan jumlah 6 RT, yaitu RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 06, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.567 jiwa dan 469 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan data Juni 2026.
Dalam kegiatan Musdus tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah RT, di antaranya:
Usulan Pembangunan Dusun I Tahun 2026:
- Pembangunan/normalisasi parit RT 01 ± 200 meter
- Peningkatan drainase RT 02 (tembus rumah Suhaimi) ± 300 meter
- Pembangunan Jalan Lingkungan Gang Bersama RT 02 ± 80 meter
- Peningkatan Jalan Lingkungan dan Slab Culvert samping rumah Adri RT 03 ± 150 meter
- Pembangunan drainase/parit belakang rumah Hartati RT 03 ± 300 meter
- Peningkatan Jalan Usaha Tani Bubu Potu dan gorong-gorong sebanyak 7 unit RT 04 ± 2 Km
- Pembangunan pagar Masjid Darul Hijrah Muttaqin RT 04
- Pembangunan siring sungai RT 05 dan RT 06 ± 600 meter
- Pembangunan Box Culvert Gang Annisa RT 05
- Rehabilitasi TK/TPA Al Hidayah RT 05
- Lanjutan peningkatan Jalan Karya Hidayah RT 06 ± 2 Km
- Pembangunan Slab Culvert Jalan Bayu Ruko RT 06
- Pengadaan SR (Sambungan Rumah), pompa, pipanisasi, dan rumah tandon RT 05 dan RT 06 sebanyak 100 unit
Selain usulan pembangunan, masyarakat juga menyampaikan beberapa usulan Perubahan RPJM Desa, di antaranya pembangunan box culvert dan gorong-gorong Jalan Usaha Tani Karya Jaya RT 02, renovasi pos kamling RT 04, pengadaan tandon dan pembangunan WC TK/TPA Nurussalam I, rehabilitasi Posyandu Samataka RT 03, pembangunan parit cacing, pembuatan canopy masjid Nurussalam I dan Nurussalam II, pipanisasi WTP, pembangunan rumah tandon, serta pengadaan sambungan rumah.
Usulan lainnya juga berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti:
- Jamaah Yasin: pengadaan seragam jamaah yasinan
- Posyandu Samataka: pengadaan sarana dan prasarana posyandu
- Masjid: pengadaan token listrik masjid se-Desa Rintik
- Perwakilan perempuan: pelatihan pembuatan kue dan jamu
- Pemerintah Desa: baliho informasi APBDes dan pembinaan sanggar seni
Melalui kegiatan Musyawarah Dusun ini, Pemerintah Desa Rintik berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.