| Surat Keterangan Tidak Terlibat Tindak Pidana Korupsi Aparatur Desa Rintik | Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang menerangkan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir aparatur Pemerintah Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. | Download |
| SK Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | SK KIM Desa Rintik adalah surat keputusan Kepala Desa yang menetapkan kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai wadah pengelolaan dan penyebarluasan informasi di tingkat desa. | Download |
| SK Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Rintik | Surat Keputusan (SK) Satlinmas Desa Rintik adalah dokumen resmi dari Kepala Desa yang menetapkan anggota Satlinmas sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketanggapan bencana di lingkungan desa. | Download |
| SK Karang Taruna Desa Rintik | Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Tunas Harapan adalah dokumen resmi dari Kepala Desa Rintik yang menetapkan kepengurusan Karang Taruna sebagai wadah pembinaan dan kegiatan kepemudaan di desa. | Download |
| SK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rintik | SK LPM Desa Rintik adalah surat keputusan Kepala Desa yang menetapkan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. | Download |
| SK TIM Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Desa Rintik | SK TP-PKK Desa Rintik adalah surat keputusan Kepala Desa yang menetapkan susunan pengurus Tim Penggerak PKK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di desa. | Download |