Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Proses Mutasi Penduduk

  • Dec 31, 2025
  • by FDL Admin Desa Rintik

Pemerintah Desa Rintik mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta proses mutasi penduduk (pindah dalam daerah maupun luar daerah).

  • Bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun WAJIB melakukan perekaman KTP-el.
  • Tanpa perekaman KTP-el, KK tidak dapat diterbitkan/dicetak dan proses mutasi tidak dapat diproses di Disdukcapil.
  • Batas toleransi perekaman: usia 17 tahun + 14 hari

Segera lakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil setempat agar pengurusan administrasi kependudukan tidak terhambat.
Mari bersama kita wujudkan tertib administrasi kependudukan demi kemudahan pelayanan publik.
#PemdesRintik #DesaRintik #AdministrasiKependudukan #Disdukcapil #KTPel #KartuKeluarga #MutasiPenduduk #PelayananPublik