Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan NOP

  • Jan 19, 2026
  • by FDL Admin Desa Rintik

Kepada seluruh masyarakat Desa Rintik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu diterbitkannya lembar SPPT.

Masyarakat cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT atau SPTS tahun sebelumnya. Dengan NOP tersebut, pembayaran PBB P2 dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui NOP, silakan datang langsung ke Kantor Desa Rintik untuk melihat data NOP sekaligus melakukan pembayaran PBB.

Mari kita bersama-sama menjadi warga Desa Rintik yang taat pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan desa serta daerah.

Tempat Pembayaran PBB:
• Kantor Desa Rintik
• Bank Kaltimtara

#AyoBayarPajak
#PBBP2 #NOP #PemdesRintik #DesaRintik #TaatPajak #PajakUntukPembangunan