Pengajuan Perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)
- Jan 13, 2026
- by FDL Admin Desa Rintik
INFORMASI PELAYANAN
Bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, dapat mengajukan Perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) di desa setempat.
Lengkapi persyaratan dokumen pengajuan dan daftar langsung ke Kantor Desa setempat.
Deadline Pengajuan : 23 Januari 2026
Ayo tertib administrasi Pernikahan