Pengajuan Perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)

  • Jan 13, 2026
  • by FDL Admin Desa Rintik

INFORMASI PELAYANAN

Bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, dapat mengajukan Perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) di desa setempat.

Lengkapi persyaratan dokumen pengajuan dan daftar langsung ke Kantor Desa setempat.

Deadline Pengajuan : 23 Januari 2026

Ayo tertib administrasi Pernikahan