Persyaratan Pembuatan Surat & Standar Pelayanan Minimal di Kantor Desa Rintik

  • Jul 28, 2025
  • by Fadhil

Halo Warga Rintik!, Buat kalian yang ingin mengurus surat-surat di Kantor Desa, yuk simak Standar Pelayanan Minimal berikut biar prosesnya lebih cepat dan lancar!
Alur Pelayanan:

  1. Bawa Surat Pengantar dari RT + berkas yang dibutuhkan
  2. Daftar ke Petugas Administrasi
  3. Berkas akan diverifikasi
  4. Jika sudah oke, langsung diajukan dan dicetak
  5. Surat jadi dan bisa dibawa pulang

Waktu Pelayanan:
Surat Keterangan/Pengantar: ±15 menit
Pengantar Nikah: ±20 menit
Cetak KK, Akta, Surat Pindah: ±1 hari kerja

Ada saran, kritik, atau pengaduan?
Langsung aja hubungi kami di:

WA: 0858-4827-7626
IG: @desarintik_official
FB: Pemdes Rintik
Web: rintik.desa.id & rintik.kim.id

Adapun Persyaratan lengkap bisa dilihat di slide ke-2 & ke-3 atau langsung tanya ke Kantor Desa ya!

#DesaRintik #LayananDesa #PelayananPublik #InfoDesa #Babulu #PPU #WargaRintik #DesaMembangun