Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim

  • May 22, 2025
  • by Fadhil

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Berlaku 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini dicanangkan oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat usai Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru.

“Kebijakan ini menjadi wujud perhatian kami agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari momentum Idulfitri,” ujar Rudy Mas’ud.

Selain memberi keringanan pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk validasi data kendaraan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di tahun-tahun mendatang.


Apa Saja yang Dibebaskan?

Pemutihan Pajak

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa denda maupun pembayaran tunggakan tahun sebelumnya.

“Tunggakan satu tahun atau lebih akan kami hapuskan. Pajaknya cukup bayar yang berjalan saja,” jelas Gubernur.

Bebas Bea Balik Nama (BBN II)

Mulai awal 2025, biaya balik nama kendaraan bekas (BBN II) sebesar 0%. Pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi (PNBP) seperti BPKB, STNK, dan plat nomor baru.


Syarat dan Ketentuan

Kendaraan yang Dapat Mengikuti Pemutihan:

  • Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial-keagamaan.

Tidak Termasuk dalam Program:

  • Keterlambatan pajak kendaraan baru.

  • Mutasi antar provinsi.

  • Ubah bentuk/ganti mesin.

  • Kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar.

  • Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku.


Dokumen yang Diperlukan

Untuk Balik Nama & Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (pemilik baru).

  • STNK asli.

  • BPKB asli.

  • Cek fisik kendaraan (dibawa ke Samsat).

  • Kwitansi pembelian (khusus balik nama).