Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Babulu
- Apr 17, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Babulu - Pemerintah Desa Desa Rintik menghadiri kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Babulu. Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Rintik diwakili oleh Kasi Pelayanan, Yulia Shavani R. (16/04/2026)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Pengadilan Agama Penajam Paser Utara dan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, dengan Nomor: 197/01/TKKSD/2026 tentang Pelayanan Terpadu Data Kependudukan, Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin.
Sebanyak 36 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah dalam kegiatan ini. Sidang itsbat nikah diperuntukkan bagi masyarakat yang menikah secara siri atau belum tercatat melalui Kantor Urusan Agama, sehingga melalui proses ini, pernikahan mereka dapat diakui secara sah oleh negara.
Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta nikah dan dokumen administrasi lainnya.
Bagi masyarakat yang belum berhasil mengikuti atau belum memenuhi persyaratan, diimbau untuk tidak berkecil hati dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ke depan, akan kembali dilaksanakan kegiatan nikah massal di Kantor Urusan Agama setempat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan turut memproses dokumen kependudukan secara langsung.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan serta tertib administrasi kependudukan.
Sumber: @humas.setdakab.ppu
#PemdesRintik #DesaRintik #ItsbatNikah #PelayananPublik #Babulu #PPU