Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! (Laporan Masyarakat & Desa) Dinas PUPR PPU Tinjau Lokasi Permohonan Lanjutan Pembangunan Jalan di Desa Rintik
- May 04, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik - Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan Pemerintah Desa melalui SP4N-LAPOR!, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan peninjauan lapangan terkait permohonan lanjutan pembangunan jalan di wilayah Dusun II (29/04/2026)
Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan lanjutan pembangunan rigid (pengecoran beton) Jalan Trans Sisipan yang menghubungkan RT 07 hingga RT 10. Peninjauan lokasi dilakukan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten PPU, Muhammad Ali Mushthofa, M.T. bersama staf dengan mengunjungi titik koordinat atau lokasi yang diusulkan masyarakat.
Jalan Trans Sisipan merupakan salah satu jalan utama dan sangat penting bagi masyarakat Desa Rintik karena menjadi akses utama dalam menunjang berbagai aktivitas sehari-hari, baik untuk transportasi, pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, jalan ini juga menjadi jalur menuju berbagai fasilitas umum di Desa Rintik, di antaranya Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Rintik, SD Negeri 016 Babulu, SMP Negeri 016 PPU, gedung serbaguna, lapangan voli, lapangan bola, Posyandu Nusa Indah, Kantor PKK, serta Koperasi Desa Merah Putih Desa Rintik.
Tidak hanya itu, Jalan Trans Sisipan juga berfungsi sebagai akses penghubung antar desa, dimana masyarakat dari desa lain turut memanfaatkan jalan ini sebagai jalur utama maupun alternatif menuju jalan provinsi.
Melalui peninjauan ini, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan lanjutan pembangunan infrastruktur jalan, sehingga dapat meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.