Sempurnakan Program Pemberdayaan Masyarakat, CV. Gunung Tunggal Makmur laksanakan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur
- Apr 06, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik - Pemerintah Desa Desa Rintik menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang dilaksanakan oleh CV. Gunung Tunggal Makmur di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Babulu, Kepala Desa Rintik beserta perangkat, Kepala Desa Babulu Darat, serta pihak perusahaan.
Sebelumnya, pembahasan terkait penyusunan RIPPM telah dilaksanakan di tingkat kabupaten, yang menghasilkan kesepakatan awal mengenai alokasi anggaran program. Selanjutnya, pada tingkat provinsi, konsultasi publik dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai instansi memberikan masukan dan saran sesuai dengan bidang masing-masing, di antaranya Biro Administrasi Pembangunan, Biro Perekonomian, Biro Kesejahteraan Rakyat, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, TP-PKK Provinsi, serta Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya di tingkat kabupaten, telah disepakati alokasi anggaran RIPPM yang disusun oleh CV. Gunung Tunggal Makmur sebesar Rp50.000.000,- per tahun (dibagi untuk dua desa). Selanjutnya, dalam konsultasi publik di tingkat provinsi, berbagai instansi terkait memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan dan penajaman program agar lebih tepat sasaran dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
CV. Gunung Tunggal Makmur sendiri merupakan anak perusahaan PT. GMK, dimana perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pertambangan batuan (batu gamping). Perusahaan ini telah memiliki Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 203/0149/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2025
Adapun program yang direncanakan dalam RIPPM mencakup beberapa sektor utama, antara lain:
1. Bidang Pendidikan
Meliputi pemberian beasiswa bagi siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, bantuan tenaga pendidik, serta pelatihan keterampilan bagi siswa.
2. Bidang Kesehatan
Meliputi bantuan tenaga kesehatan serta peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
3. Bidang Kemandirian Ekonomi
Meliputi pelatihan kelompok tani di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta dukungan terhadap kegiatan operasi pasar murah dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Rencana pelaksanaan program RIPPM ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2026 hingga 2031, mengikuti masa izin usaha pertambangan dan pascatambang. Apabila terdapat program yang belum terealisasi pada tahun berjalan, maka akan dilanjutkan pada periode berikutnya dalam rentang waktu tersebut.
Melalui kegiatan konsultasi publik ini, diharapkan program RIPPM yang disusun dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Babulu dan sekitarnya.
#DesaRintik #PemdesRintik #Babulu #PPU #KalimantanTimur
#RIPPM #PemberdayaanMasyarakat #PembangunanDesa