Pertemuan Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Nov 03, 2025
- FDL Admin Desa Rintik
Penajam - Pemerintah Desa Rintik melalui Kasi Pelayanan (Yulia Shavani Rahmawati, S.Ak) menghadiri undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak di Daerah (03/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kabupaten dan desa, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Ibu Tita, turut hadir sebagai salah satu narasumber.
Beliau menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu serius di tingkat desa, di mana sebagian besar desa belum memiliki produk hukum yang secara tegas melindungi perempuan dan anak.
DPMD memiliki peran strategis dalam mendorong regulasi desa yang berpihak pada perlindungan sosial, dengan langkah-langkah operasional sebagai berikut:
Mensosialisasikan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.
1. Memfasilitasi pembentukan tim penyusun produk hukum desa.
2. Mendampingi penyusunan draft Perdes/Perkades yang mengatur perlindungan perempuan dan anak.
3. Melakukan review dan legalisasi bersama lembaga hukum kabupaten, serta mendampingi implementasi dan pelaporan.
Selain itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten PPU juga menyampaikan data penting bahwa hingga 31 September 2025, tercatat 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 59 korban, atau sekitar 0,028% dari jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak).
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa, termasuk Desa Rintik, dapat semakin proaktif dalam upaya pencegahan kekerasan, memperkuat produk hukum desa yang responsif gender, serta mewujudkan desa yang aman, ramah perempuan dan anak.
#PemdesRintik #DP3AP2KB #DPMDPPU #PerlindunganPerempuanAnak #Penceg