Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

  • Nov 13, 2025
  • FDL Admin Desa Rintik

Penajam — Pemerintah Desa Rintik melalui perwakilan Kasi Pelayanan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Drs. H. Tohar, M.M., Kasdim 0913/PPU, Mayor Arm Antha Hi Jusuf, S.E., Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Prindakop) Kabupaten PPU, Margono Hadi Sutanto, S.STP., serta segenap unsur pemerintah daerah, camat, dan perwakilan desa/kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Dalam arahannya, Sekda PPU Drs. H. Tohar, M.M. menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengurangi kemiskinan melalui sistem koperasi yang inklusif, modern, serta berbasis gotong royong. Hingga saat ini, program telah berhasil membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, yang diluncurkan serentak pada 21 Juli 2025.

 

Sementara itu, Kadis KUKM Prindakop PPU, Margono Hadi Sutanto, S.STP., memaparkan bahwa pembangunan gerai koperasi akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan dukungan pendanaan dari pemerintah.

Pendanaan difasilitasi melalui DAU, DBH, dan Dana Desa, serta dukungan likuiditas dari Bank Himbara dan BSI, dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai dan jangka waktu enam tahun.

Aset yang dibangun akan menjadi milik desa atau daerah, dengan pemanfaatan diatur melalui Peraturan Desa dan dapat digunakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Adapun Kasdim 0913/PPU, Mayor Arm Antha Hi Jusuf, S.E., menjelaskan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari pelaksanaan langsung Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat berbasis desa.

 

Program ini juga mendukung Asta Cita Kedua dan Keenam, yakni kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari tingkat desa.

TNI turut berperan sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan di lapangan, pembinaan wilayah, serta pengamanan kegiatan.

 

Kasdim juga menegaskan bahwa program ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (beserta perubahannya), hingga UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, serta didukung oleh berbagai peraturan pelaksanaan lainnya.

 

Sebagai tindak lanjut, rapat menetapkan langkah konkret berupa:

1️⃣ Pelaksanaan rapat koordinasi tingkat kabupaten dengan melibatkan Forkopimda, OPD, camat, lurah/kepala desa, dan pengurus koperasi.

2️⃣ Pendataan lokasi pembangunan di 54 desa/kelurahan, di mana 23 lokasi telah dinyatakan siap.

3️⃣ Kodim 0913/PPU melalui Babinsa telah melakukan pendampingan dan verifikasi awal kesiapan lahan.

4️⃣ Dilaksanakan koordinasi lintas dinas (KUKM, DPMD, DKP, BKAD, Dinkes, dan PUPR) untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif pembangunan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk Desa Rintik, dapat berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

 

#KoperasiMerahPutih #PemdesRintik #PPU #KUKMPrindakopPPU #DesaBerdaya #EkonomiKerakyatan #GotongRoyong #KoperasiDesa