Pemusnahan Aset Desa Rintik yang Sudah Tidak Bernilai
- Jan 21, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik - Pemerintah Desa Rintik melaksanakan pemusnahan aset desa yang sudah tidak bernilai dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengelolaan aset desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (21/01/2026)
Aset desa yang dimusnahkan merupakan barang-barang rusak berat, usang, dan tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemanfaatan maupun perbaikan. Pemusnahan aset ini telah melalui proses inventarisasi, pencatatan, dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku di Pemerintah Desa.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rintik beserta perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Rintik, serta ketua RT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan aset desa ini, Pemerintah Desa Rintik berharap pengelolaan aset desa ke depan menjadi lebih tertib, akurat, dan tidak membebani administrasi, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
#PemdesRintik #TransparansiDesa #DesaRintik #EfisiensiAnggaran