Pemkab PPU Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyaluran ADD 2026 dan Dampak Kebijakan TKD

  • Jan 26, 2026
  • FDL Admin Desa Rintik

Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Rapat ini membahas mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa akibat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Transfer ke Daerah (TKD), khususnya pada Dana Transfer Umum (DTU) (26/01/2026)

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Dana Kurang Salur yang sempat tertunda direncanakan akan disalurkan pada bulan Februari 2026, dan Surat Keputusan (SK) penyaluran telah siap. Selain itu, dijelaskan pula bahwa terdapat sekitar lima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak dapat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) karena realisasi pembayaran pajak di desa belum mencapai 50 persen, sehingga menjadi perhatian penting bagi seluruh pemerintah desa untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Rapat ini juga menindaklanjuti Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor B/400.10.2.4/48/PEMDES-DPMD tanggal 19 Januari 2026 terkait permohonan audiensi, dengan tujuan menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Rintik hadir langsung yang dihadiri oleh Kepala Desa Rintik, Sekretaris Desa Rintik, Kaur Keuangan, serta Kaur Perencanaan, sebagai bentuk komitmen Pemdes Rintik dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

#PemdesRintik #ADD2026 #DanaKurangSalur #DanaDesa #TKD #DTU #PemerintahanDesa #PPU