Pemdes Rintik Ikuti Sharing Session Tertib Administrasi Pernikahan
- Dec 30, 2025
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik - Pemerintah Desa Rintik yang diwakili oleh Kasi Pelayanan, Yulia, mengikuti kegiatan Sharing Session terkait tertib administrasi pernikahan dan pencatatan kependudukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara (30/12/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat secara resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan administrasi di kemudian hari, seperti pengurusan akta kelahiran, wali nikah, umrah, haji, serta layanan administrasi lainnya yang berkaitan langsung dengan buku nikah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Penajam, Bapak Fattahuridho Al Ghany, menjelaskan adanya sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan sidang terpadu yang melibatkan ketiga lembaga tersebut.
Melalui kegiatan ini, desa-desa diminta untuk melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki buku nikah. Data tersebut nantinya akan dikumpulkan dan diverifikasi sebagai persiapan pelaksanaan sidang terpadu.
#PemdesRintik #TertibAdministrasi #BukuNikah #KemenagPPU #PengadilanAgama #SidangTerpadu #PelayananDesa #RintikMembangun