Pemerintah Desa Rintik Gelar Sosialisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026
- Jan 21, 2026
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik - Pemerintah Desa Rintik melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat (20/01/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rintik beserta perangkat dan staf, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Rintik, Ketua RT se-Desa Rintik, Ketua LPM, perwakilan Posyandu, perwakilan PKK, perwakilan Karang Taruna, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta Ketua Kelompok Tani.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan serta memohon maaf kepada masyarakat atas usulan dan masukan yang belum dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran, serta masih adanya kurang salur Dana Desa Tahun 2025 yang hingga saat ini belum diterima oleh desa dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua BPD Rintik, Abdul Rahman Saleh, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi terjadi secara menyeluruh di seluruh desa, khususnya di PPU. Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Rintik yang tetap berupaya berpikir matang dan selektif dalam menentukan prioritas, sehingga di tengah keterbatasan anggaran masih terdapat kegiatan penting yang dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Ketua BPD juga meminta agar informasi APBDes dipublikasikan dan dipasang minimal di dua lokasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Babinsa Desa Rintik, Sertu Suyadi, berharap agar anggaran desa dapat segera tersalurkan sehingga kegiatan pembangunan, khususnya kegiatan prioritas seperti perbaikan jalan dan infrastruktur dasar lainnya, dapat berjalan dan tercapai sesuai rencana.
Selanjutnya, Sekretaris Desa Rintik, Haslinda, S.K.M., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi APBDes ini merupakan bagian penting dari transparansi pengelolaan anggaran desa. Ia menyampaikan beberapa poin utama, antara lain:
- Bagi hasil BUMDes yang disetorkan ke desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) kurang lebih sebesar Rp. 6.952.213
- Pagu reguler sebesar 41% dan pagu Gerai Koperasi Desa Merah Putih sebesar 59%
- Pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, karena semakin besar kepatuhan pajak, maka PBH Pajak dan Retribusi yang diterima desa juga akan meningkat
- Desa Rintik kembali memperoleh dana tambahan Alokasi Dana Desa Kinerja selama tiga tahun berturut-turut berkat tertib administrasi
- Masih adanya kurang salur Dana Desa sekitar Rp700 juta lebih
- Total hasil penjualan/lelang aset desa Tahun 2025 sebesar Rp5 juta
Selanjutnya, masing-masing perangkat desa menyampaikan pemaparan bidangnya.
Kasi Pemerintahan, Tita Harianti, menjelaskan program di bidang pemerintahan seperti honor profil desa, plang RT, honor pendataan dinas sosial, program Jaga Desa, pemutakhiran objek PBB, kegiatan Linmas, penanganan keadaan darurat, BLT DD, penanganan kelompok rentan, hingga plang kelompok tani, dll
Kasi Pelayanan, Yulia Shavani Rahmawati, S.Ak., menyampaikan kegiatan pelayanan seperti pembinaan/pelatihan sanggar seni dan pengiriman kontingennya, peringatan hari besar Islam, perayaan hari jadi desa, rehab Musholla Ar-Rahman melalui kolaborasi RT, serta inisiatif pelaksanaan lomba tingkat desa pada 1 Muharram menggantikan MTQ (karena tidak ada di tahun ini, karena efisiensi), dll
Kasi Kesejahteraan, Nurhalis, S.Pd., memaparkan kegiatan kesejahteraan meliputi Program Tangguh RT, pemeliharaan jalan lingkungan, kegiatan Posyandu, kegiatan PKK, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Kaur Tata Usaha dan Umum, Hartati, menyampaikan terkait tunjangan Kepala Desa serta Ketua BPD, Ia juga menjelaskan bahwa akibat efisiensi di tahun ini, untuk standar konsumsi kegiatan diseragamkan di seluruh desa di PPU, yakni snack Rp13.000 (sudah termasuk pajak) dan nasi kotak Rp25.000 (sudah termasuk pajak).
Sebagai penutup, Sekretaris Desa juga menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan fisik di Gunung Ganjal yang dapat dilakukan di awal tahun, karena kegiatan fisik lainnya memerlukan sewa alat berat dengan ketentuan jam minimum operasional (MOP) dan menggunakan Dana Silpa. Adapun Dana Desa tahap IV dan dana kurang salur belum diterima oleh desa, akan tetapi, perencanaan tetap dilakukan secara cermat dan bertahap. Untuk informasi lebih detail, APBDes Murni Tahun Anggaran 2026 akan dibagikan melalui media resmi desa.
#APBDes2026 #PemdesRintik #TransparansiDesa #DesaRintik #EfisiensiAnggaran #APBDesTerbuka