Musyawarah Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

  • Sep 24, 2025
  • FDL Admin Desa Rintik

Rintik – Senin, 23 September 2025, bertempat di Kantor Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara telah dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah tanah transmigrasi di Lahan II Desa Rintik.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Abdul Rahman selaku Kepala Desa Rintik dan pimpinan rapat. Turut hadir Ibu Tita Harianti selaku Kasi Pemerintahan sekaligus pembawa acara, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan Polsek Babulu, Kepala Dusun II, Ketua RT Dusun II, Babinkamtibmas, serta para warga pemilik lahan.

Musyawarah ini diawali dengan mendengarkan informasi dan keterangan dari para pihak yang hadir serta pengecekan lapangan secara bersama-sama.

Kesimpulan hasil musyawarah:

1. Tanah yang digarap oleh pihak lain merupakan tanah eks transmigrasi yang telah bersertifikat, dengan sertifikat hak milik dipegang oleh masyarakat Desa Rintik.


2. Masyarakat yang tanahnya telah digarap oleh pihak lain akan melakukan pendataan dan menyerahkan data tersebut ke Pemerintah Desa untuk dilampirkan bersama surat yang akan disampaikan ke Kecamatan Babulu.


3. Pemerintah Desa akan menyampaikan permasalahan ini ke Pemerintah Kecamatan Babulu untuk selanjutnya dilakukan mediasi.

 

Melalui musyawarah ini diharapkan penyelesaian masalah tanah transmigrasi dapat berjalan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

#PemdesRintik #MusyawarahDesa #Transmigrasi #Babulu #PPU