KUA Babulu bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Rintik
- Dec 16, 2025
- FDL Admin Desa Rintik
Rintik – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babulu bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Aula Kantor Desa Rintik. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA.
Kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia PPU, Drs. H. Muhammad Syahrir, M.H. bersama Kepala KUA Babulu, H. Rofiq Fauzi, S.Ag. dan jajaran. Pemerintah Desa Rintik memfasilitasi penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD Rintik, perangkat desa, para Ketua RT, anggota PKK, serta pemuda-pemudi Desa Rintik.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan berbagai keuntungan menikah tercatat di KUA, antara lain kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, kemudahan pengurusan administrasi kependudukan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Sebaliknya, dijelaskan pula risiko dan kerugian nikah siri, seperti tidak adanya kekuatan hukum, kesulitan mengurus akta kelahiran anak, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rintik semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan dan memastikan setiap pernikahan dilakukan secara sah menurut agama dan negara. KUA Babulu siap melayani dan mencatat pernikahan masyarakat secara resmi.
#GerakanSadarPencatatanNikah #GASBabulu #KUABabulu #PemdesRintik #DesaRintik #NikahTercatat #NikahSahNegara #KesadaranHukum #PPU #Babulu #PelayananPublik