Identifikasi NIB dan IMB Pelaku Usaha di Desa Rintik oleh DPMPTSP PPU

  • Sep 24, 2025
  • Fadhil
  • Berita Desa, Berita Kecamatan

Rintik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan identifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pelaku usaha di Desa Rintik (24/09/2025).

Kegiatan ini turut didampingi langsung oleh perangkat Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Rintik, dengan tujuan mendata sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan NIB dan IMB.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Desa Rintik dapat memiliki perizinan usaha yang sah, sehingga dapat memperkuat posisi usaha mereka, memperoleh kepastian hukum, serta berpeluang lebih besar dalam mengakses berbagai program pemerintah.

#DesaRintik #DPMPTSP #PelakuUsaha #NIB #IMB #KabupatenPPU