BPD Rintik laksanakan Musyawarah Desa Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa Rintik Akhir Tahun 2025

  • Feb 04, 2026
  • FDL Admin Desa Rintik

Rintik, 4 Februari 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rintik melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Desa Rintik Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rintik, Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rintik Abdul Rahman, Sekretaris Desa Rintik Haslinda, S.K.M beserta staf, Ketua BPD Rintik Abdul Rahman Saleh beserta anggota, Pendamping Desa Arisandi, S.Si, Babinsa Rintik Sertu Suyadi, para Ketua Dusun 01 sampai Dusun 02, Ketua RT 01 sampai RT 10, Ketua LPM Sunarman, perwakilan TP PKK Desa Rintik, perwakilan kader Posyandu, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan-sambutan, serta penyerahan bantuan laptop Tahun Anggaran 2025 kepada Posyandu Melati dan Posyandu Nusa Indah. Penyerahan dilakukan kepada perwakilan kader posyandu disertai penandatanganan berita acara pinjam pakai. Sementara itu, Posyandu Samataka telah menerima bantuan sebelumnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Akhir Tahun 2025 oleh Sekretaris Desa Rintik bersama Kaur Keuangan Desa Rintik, Iska Nurjannah. Setelah pemaparan laporan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta musyawarah, kemudian diakhiri dengan penutupan dan foto bersama penyerahan dokumen laporan.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Rintik menyampaikan bahwa musyawarah desa ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara seluruh pembangunan yang telah dilaksanakan, seperti infrastruktur jalan desa agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman menyampaikan apresiasi kepada BPD yang telah memfasilitasi pelaksanaan Musdes. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kegiatan fisik yang belum terealisasi akibat adanya kurang salur anggaran. Pemerintah Desa memohon maaf kepada masyarakat meminta untuk bersabar, dan beliau juga menyampaikan terkait pencairan kurang salur saat pertemuan di penajam bahwa pencairan-nya direncanakan dapat terealisasi pada bulan Februari ini.

Pendamping Desa, Arisandi, S.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa Musdes LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terkait kurang salur, hal tersebut terjadi karena kendala penyaluran dari pemerintah daerah. Selain itu, percepatan penyelesaian laporan juga berpotensi meningkatkan tunjangan kinerja desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Ia juga menekankan pentingnya peran Koperasi Desa (Kopdes) dan BUMDes dalam menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga desa tetap memiliki kemampuan pembiayaan pembangunan meskipun terjadi keterlambatan transfer dana.

Adapun Babinsa Rintik, Sertu Suyadi dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaporan kegiatan yang benar, tertib administrasi, serta kesesuaian dokumentasi kegiatan, termasuk pemasangan spanduk kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Haslinda, S.K.M, selaku Sekretaris Desa Rintik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban BPD dan Pemerintah Desa dalam penyampaian LKPJ dan LPPD kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Ia juga berharap masyarakat dapat memberikan kritik dan saran untuk perbaikan pembangunan desa ke depan, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah desa.

Dalam pemaparan laporan, disampaikan bahwa Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Rintik sebesar Rp16.673.400. Pendapatan transfer yang diterima meliputi Dana Desa sebesar Rp789.064.600 (100%), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp280.895.000 (100%), yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Desa Rintik menjadi salah satu desa yang mampu melampaui 50% realisasi pembayaran pajak sehingga berhak menerima dana bagi hasil tersebut. Sementara terdapat sekitar tujuh desa di Kabupaten PPU yang belum memenuhi target pembayaran pajak sehingga tidak menerima dana tersebut.

Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp4.232.602.970, dengan dana yang telah diterima Desa Rintik sebesar Rp3.435.434.000, serta terdapat kurang salur sebesar Rp797.168.970 yang menyebabkan beberapa kegiatan belum dapat dilaksanakan. Pendapatan lain-lain desa sebesar Rp3.400.000.000 yang bersumber dari hadiah Juara 1 Desa Digital tingkat Kabupaten PPU. Seluruh penggunaan anggaran dijelaskan secara rinci dalam pemaparan laporan oleh Sekretaris Desa.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan tercipta sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

#DesaRintik #PemdesRintik #BPDRintik #MusyawarahDesa #TransparansiDesa #AkuntabilitasDesa #PembangunanDesa #PenajamPaserUtara #Babulu