Aksi Bersih Sampah Plastik dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

  • Jun 03, 2025
  • Fadhil
Lokasi Kegiatan: Gedung Serbaguna Desa Rintik
Tanggal Kegiatan: Jun 05, 2025 s/d Jun 05, 2025

TENTANG AKSI BERSIH SAMPAH PLASTIK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2025

Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : S.331/A/F/PKL.6.1/B/05/2025 Tanggal 19 Mei 2025 Perihal Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 Pelaksanaan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik dengan tema "Hentikan Polusi Plastik".

Berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan Aksi Bersih Sampah Plastik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan ini disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Lurah/Kepala Desa, Kepala Sekolah, Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Perbankan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan Aksi Bersih Sampah Plastik di lingkungan masing-masing pada tanggal 5 Juni 2025;

2. Memasang spanduk Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 sebelum tanggal 5 Juni 2025 dengan desain spanduk dapat diakses pada link berikut https://bit.ly/SpandukHLH2025 ;

3. Melakukan dokumentasi berupa video Aksi Bersih Sampah Plastik dengan durasi video maximal 2 menit dan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara melalui link https://bit.ly/DokumentasiHLHPPU2025 ;

4. Memilah sampah yang dikumpulkan pada Aksi Bersih Sampah Plastik, organik, anorganik, dan residu serta menimbang berat sampah tersebut untuk dilaporkan melalui link https://bit.ly/PelaporanKegiatanHLHPPU2025 paling lambat hari Selasa, 10 Juni 2025. Demikian diinstruksikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.