Desa Rintik Ikuti Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026

  • Jun 09, 2026
  • FDL Admin Desa Rintik

Rintik - Pemerintah Desa Rintik mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kampung, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten, serta seluruh desa calon percontohan Desa Antikorupsi beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUM Desa, dan perwakilan masyarakat/ RT.

Desa Rintik terpilih sebagai salah satu dari enam desa/kampung calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.

Ikuti Kami:

Facebook : Pemdes Rintik
Instagram : @desarintik_official
YouTube : Pemerintah Desa Rintik

#DesaRintik
#DesaAntikorupsi
#PercontohanDesaAntikorupsi
#Babulu
#PenajamPaserUtara
#KalimantanTimur